[FULL] Sri Mulyani Jelaskan Besaran Subsisi Bunga Kredit untuk UMKM

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah akan memberikan subsidi bunga kredit untuk 60 juta pelaku usaha kecil menengah UMKM yang terkena dampak pandemi corona.

Ada tiga skema pemberian subsidi bunga kredit untuk UMKM yang terkena dampak pandemi corona.

- Skema pertama: debitur dengan nilai kredit Rp 10 juta hingga Rp 500 juta akan diberikan subsidi selama enam bulan, di mana 3 bulan pertama bunganya dibayarkan pemerintah sebesar 6 persen, dan 3 bulan selanjutnya bunga yang ditanggung pemerintah 3 persen.

- Skema kedua: bagi pelaku UMKM yang memiliki kredit Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar akan mendapatkan subsidi bunga 3 persen pada tiga bulan pertama, dan 2 persen selama satu kuartal.

- Skema ketiga: untuk UMKM yang memiliki kredit di bawah Rp 10 juta, para pelaku UMKM yang merupakan pinjaman dari mekar ultra mikro dan pegadaian, mendapatkan pembayaran bunga dari pemerintah selama enam bulan sebesar 6 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, total penundaan pembayaran angsuran pokok kredit yang termasuk UMKM dan ultra mikro selama enam bulan mencapai Rp 271 triliun.

\"Total kredit yang akan ditunda pokoknya sebesar Rp 105,7 triliun. Penundaannya ya, ini yang untuk yang KUR, UMi, Mekaar, dan Pegadaian. Sedangkan untuk BPR, Perbankan dan perusahaan pembiayaan total penundaan angsuran diperkirakan Rp 165,48 triliun,\" ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Menko Perekonomian melalui video conference, pada Rabu (29/4/2020).

Dianjurkan