Kebijakan Larangan Mudik, Inilah Skema Penyekatan Kendaraan di Jakarta

  • 4 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Mulai 24 April 2020, pemerintah melarang masyarakat untuk melakukan mudik di tengah pandemi Covid-19 atau virus Corona.

Untuk DKI Jakarta, Korlantas Polri melakukan penyekatan di 9 titik wilayah DKI Jakarta. Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti kebijakan larangan mudik selama pandemi virus Corona.

Penyekatan di sejumlah titik wilayah DKI Jakarta, di antaranya untuk wilayah Barat Jakarta, akses tol yang disekat yakni tol Tomang, Kebon Jeruk, dan Kembangan.

Sementara akses jalan arterinya, yakni di Jalan Kalideres.

Di selatan Jakarta, Polri akan melakukan penyekatan di akses jalan tol Jagorawi dan jalan arteri di Pasar Rebo.

Untuk wilayah Timur Jakarta, yang disekat adalah akses tol Cawang, Cikunir, dan Bekasi Barat.

Sementara jalan arteri yang disekat adalah Cakung, bypass Bekasi, dan Kalimalang.

Hingga Senin (27/4/2020), jumlah penderita Covid-19 berjumlah 9.096 orang. Jumlah ini didapatkan dari lebih dari pemeriksaan lebih dari 59 ribu pasien.

Hal ini ia sampaikan langsung saat memberikan keterangan persi pada Senin (27/4/2020).

Dan kasus positif yang kita dapatkan adalah 9.096 orang. Kemudian yang sudah sembuh menjadi 1.151 orang. Sementara yang meninggal ada 765 orang, ujar Achmad Yurianto, Senin (27/4/2020).

#Mudik #Ramadhan #Corona

Dianjurkan