Kemenhub Hentikan Sementara Layanan Transportasi Udara
  • 4 tahun yang lalu
Kementerian Perhubungan memutuskan menghentikan sementara layanan transportasi udara. Pesawat komersil dilarang terbang mulai 24 April hingga 1 Juni 2020.

 

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan larangan tersebut berlaku untuk seluruh perjalanan baik rute domestik maupun luar negeri. Kebijakan ini diputuskan sebagai upaya pemerintah dalam membatasi pergerakan manusia demi mencegah penularan wabah covid-19 yang lebih luas. Atara Foto/ MI 
Kemenhub Hentikan Sementara Layanan Transportasi Udara