Pemprov DKI Tutup 52 Perusahaan dan Peringatkan 381 Lainnya

  • 4 tahun yang lalu
Pemprov DKI Jakarta telah menutup sementara 52 perusahaan selama penerapan PSBB. Ke-52 perusahaan itu seharusnya tutup selama penerapan PSBB, lantaran tidak masuk dalam sektor usaha yang dikecualikan. Perusahaan tersebar di lima wilayah. Selain itu, ada 381 perusahaan yang mendapat peringatan karena tidak melaksanakan seluruh protokol kesehatan. Antara/MI.
Pemprov DKI Tutup 52 Perusahaan dan Peringatkan 381 Lainnya