Tiga Aturan PSBB dalam Undang-undang
  • 4 tahun yang lalu
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menyebutkan bahwa sebenarnya PSBB tidak banyak berbeda dari peraturan yang ditetapkan oleh beberapa pemerintah daerah mengenai cara menekan penyebaran virus korona. Menurut UU, PSBB menekankan pada tiga hal, yaitu peliburan sekolah dan kerja, pelarangan perkumpulan di tempat-tempat umum, dan pembatasan kegiatan beribadah.

 

Namun saat ini pemerintah menerapkan PSBB dengan skala yang lebih besar, yaitu dengan adanya pembataan mobilitas orang berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain. Sehingga, ini diharapkan dapat lebih efektif dalam memutus mata rantai penyebaran virus korona.

Untuk video selengkapnya, saksikan di program Newsmaker.
Tiga Aturan PSBB dalam Undang-undang
Dianjurkan