Hari Ke-2 PSBB di Bekasi dan Depok, Polisi Tegur Sejumlah Pengendara
  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari kedua penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Bekasi, Jawa Barat, petugas menindak sejumlah warga yang melanggar.

Sanksi kepada para pelanggar berupa pemberian surat teguran.

Sejumlah pengendara sepeda motor yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar di Bekasi, diberikan surat teguran oleh petugas.

Aturan yang dilanggar pengendara di antaranya tidak memakai masker.

Sementara itu, terkait aturan jaga jarak fisik atau \"Physical Distancing\", petugas meminta penumpang kendaraan roda empat selain pengemudi untuk pindah ke bangku baris belakang.

Sementara, hari kedua penerapan pembatasan sosial berskala besar di Depok, Jawa Barat, masih ditemukan banyak pelanggaran.

Meski ditemukan sejumlah pelanggaran, petugas belum memberikan surat teguran kepada para pelanggar.

Pelanggaran yang dilakukan di antaranya, tidak menggunakan masker, serta kapasitas penumpang angkutan umum yang tidak sesuai ketentuan.

Sebelumnya, pasca DKI Jakarta, provinsi Jawa Barat juga mendapatkan lampu hijau dari Menteri Kesehatan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Bogor, Depok, dan Bekasi menjadi wilayah yang diprioritaskan untuk menjalankan PSBB mulai 15 April 2020.

Jelang PSBB, kepolisian mendirikan sejumlah check point dan membatasi jalur alternatif guna memastikan masyarakat menaati aturan PSBB. Sejak 12 April lalu, provinsi Banten juga mengantongi izin penerapan PSBB untuk tiga wilayah, yaitu di kota dan kabupaten Tangerang, serta kota Tangerang Selatan.

Dianjurkan