Anies Tegaskan Ojek Online Tidak Boleh Angkut Penumpang, Asalkan...

  • 4 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan juga menegaskan kendaraan roda dua berbasis aplikasi atau ojek online tidak diizinkan mengangkut penumpang.

Namun kendaraan roda dua boleh mengangkut penumpang dengan catatan penumpang masih satu alamat dengan pemilik atau pengemudi.

Aturan ini merujuk pada peraturan menteri kesehatan terkait PSBB.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mencatat banyak pergerakan masyarakat dari luar Jakarta ke ibu kota saat PSBB belangsung.

Hal ini karena masih banyak perusahaan di Jakarta yang belum menerapkan pola bekerja dari rumah.

Anies Baswedan memperingatkan kepada perusahaan di luar pengecualian untuk menerapkan pola bekerja dari rumah.

Anies menegaskan, jika perusahaan di luar pengecualian tetap bekerja seperti biasa akan dievaluasi dan diberi sanksi tegas.


Dianjurkan