Polisi Tangkap Anggota Geng Motor yang Berkumpul Ditengah Pandemi Corona

  • 4 tahun yang lalu
MEDAN, KOMPAS.TV - Masih tak mengindahkan himbauan untuk di rumah saja ditengah pandemi virus corona, sejumlah pemuda yang diduga bagian dari anggota geng motor, ditangkap petugas Satreskrim Polrestabes Medan, di kawasan Medan Sunggal.

Sejumlah pemuda yang tengah berkumpul di kawasan Medan Sunggal ini, digeledah oleh petugas satreskrim Polrestabes Medan, yang melakukan patroli mengantisipasi keramaian, guna memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Para pemuda ini, diduga merupakan bagian dari geng motor, yang selama ini memang kerap berkumpul, di hampir setiap malam, tanpa tujuan yang jelas.

Menurut keterangan polisi, para pemuda ini akan diberikan sanksi berupa penahanan sepeda motor selama 91 hari sesuai dengan masa tanggap darurat penanangan virus corona.

AKBP Ronny Nicholas Sidabutar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, dalam patroli mengantisipasi keramaian dan kejahatan yang dilakukan pihak kepolisian sendiri, terdapat sedikitnya 23 sepeda motor yang ditahan, dari pemiliknya yang kedapatan tengah berkumpul, dan diduga merupakan bagian dari kelompok geng motor.

Sementara itu, pembatasan Sosial Berskala Besar akhirnya resmi diterapkan di Jakarta pada Jumat 10 April 2020.

Kebijakan ini mengatur sejumlah aktivitas warga demi mencegah penyebaran virus corona, lebih luas.

Adapun izin atas PSBB diberikan secara resmi dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto kepada Provinsi DKI Jakarta pada Selasa (7,4).

Anies sendiri memaparkan beberapa poin yang dimaksud dalam PSBB agar warga DKI Jakarta sadar akan pembatasan sosial yang dimaksud.