Penumpang Kereta Api Surabaya Diwajibkan Pakai Masker
  • 4 tahun yang lalu
PT KAI Daop 8 Surabaya mengeluarkan aturan baru untuk mendukung program pemerintah dalam pencegahan peyebaran virus korona (covid-19), serta meningkatkan keamanan bagi para penumpang kereta api, per 12 April 2020. Yakni, para penumpang kereta api wajib menggunakan masker atau kain yang menutupi mulut dan hidung ketika berada di stasiun maupun di atas kereta api. Bagi penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung, akan dilarang naik kereta api, serta selanjutnya tiket akan dikembalikan penuh di luar bea pesan. Penerapan aturan penumpang wajib pakai masker ini, sejalan dengan kebijakan pemerintah sesuai rekomendasi organisasi kesehatan dunia atau WHO yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Oleh karena itu, saat ini PT KAI Daop 8 Surabaya mulai mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat melalui pengumuman di stasiun, di kereta, media sosial, dan berbagai media lainnya. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq
Penumpang Kereta Api Surabaya Diwajibkan Pakai Masker