Pengedar Sabu dan Inex di Kota Malang Dibekuk

  • 4 tahun yang lalu
Polresta Malang Kota membongkar peredaran narkoba jenis sabu dan inex di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis 9 April 2020. Satu orang pengedar ditetapkan sebagai tersangka.



Tersangka berinisial RD, 27, warga Blimbing Kota Malang. Tersangka ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dan inex saat berada di rumahnya Senin 6 April 2020, pukul 20.00 WIB.



Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa lima bungkus plastik klip berisi sabu, enam bungkus plastik klip kecil berisi sabu dan inex sebanyak 20 butir.



Dari keterangan tersangka, semua barang haram ini didapat dari seseorang berinisial JN dengan cara diranjau di tempat sampah di Jalan Raya Karanglo, Singosari, Kabupaten Malang. 



Tersangka sendiri telah mengedarkan kembali narkotika jenis sabu dan inex ini sebanyak enam kali dalam jangka waktu Januari hingga April 2020. Dari hasil pengedaran narkotika tersebut, tersangka mendapatkan upah jasa sebanyak Rp5 juta untuk sabu dan Rp2 juta untuk inex.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Pengedar Sabu dan Inex di Kota Malang Dibekuk