Warga Pertanyakan Sanksi dan Kompensasi Kebijakan PSBB

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sudah hampir satu bulan, pemerintah Indonesia meminta masyarakat untuk melakukan pembatasan sosial dengan bekerja dan belajar dari rumah.

Pembatasan sosial berskala besar atau PSBB ini diatur oleh peraturan Menteri Kesehatan yang penerapannya diajukan oleh masing-masing kepala daerah, kepada pemerintah pusat dan baru berlaku setelah disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Tujuannya untuk mengurangi pergerakan warga agar bisa menekan penyebaran virus corona baru, penyebab Covid-19.

Warga harus disiplin agar tujuan ini tercapai, lantas beberapa warga pun punya pendapat sendiri khususnya mengenai sanksi yang diberlakukan untuk penerapan PSBB ini.

\"Kalau kita sih setuju-setuju aja, cuman ya itu sanksi-sanksi nya harus jelas sama masalah bantuan-bantuan harus lebih jelas juga sih biar terarah dan tepat sasaran,\" ujar Anggita, salah satu warga.

\"Transportasi online itu harus lebih bijak, supaya tidak memberatkan pihak drivernya atau penggunanya, karena aku masih suka pakai itu, gitu,\" tambah Firda.

Sebagai epicenter wabah Covid-19, pelaksanaan PSBB di Jakarta berlaku mulai 10-23 April 2020 dan bisa diperpanjang.

Warga harus tinggal di rumah dan wajib mengenakan masker jika harus keluar rumah.

Selain membatasi aktivitas di luar, warga juga harus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih serta rajin mencuci tangan.

Hati-hati! Ada sanksi pidana yang menanti, jika masih ada warga yang nekat melanggar aturan PSBB.

Dianjurkan