Catat! Ini Aturan Kendaraan Pribadi Selama PSBB

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19). mulai hari ini (10/04) Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku hingga 14 hari kedepan.

Adapun beberapa aturan-aturan yang diterapkan dan dipatuhi agar PSBB dapat berjalan secara maksimal, salah satunya adalah pembatasan moda transportasi, baik umum maupun pribadi.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo melalui konferensi pers di Polda Metro Jaya (10/04) mengatakan jika mobil kendaraan pribadi hanya mengangkut maksimal 50 persen penumpang dari seat yang tersedia.

\"Untuk mobil pribadi yang seven seater kayak Inova, Avanza, Xenia, dan sebagainya itu 50 persen karena penumpangnya 7 berarti yang diperbolehkan adalah 4 orang. Kemudian untuk mobil yang 5 seater seperti sedan, yang kapasitasnya 5 orang itu diperbolehkan 3 orang,\" ucapnya.

\"Penggunaan sepeda motor pribadi untuk berboncengan, itu masih diperbolehkan. Asalkan, pengguna maupun yang dibonceng wajib menggunakan masker maupun sarung tangan,\" sambungnya.

Penggunaan masker juga berlaku bagi pengguna kendaraan mobil, baik driver maupun penumpang.

Sementara kendaraan berbasis aplikasi, dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Untuk mengawasi penerapan PSBB dalam transportasi, pihak kepolisian telah bekerja sama dengan Dinas Perhubungan telah membangun 33 check point di seluruh Jakarta, khususnya di pintu-pintu masuk Jakarta.



Dianjurkan