Langgar PSBB, Siap-siap Dibui dan Denda Rp100 Juta

  • 4 tahun yang lalu
DKI Jakarta mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jumat (10/4/2020). PSBB berlaku selama 14 hari dan diharapkan dapat memutus rantai penyebaran virus corona. Gubernur Anies mengatakan pelanggar PSBB akan dikenakan sanksi penjara setahun dan denda Rp100 juta.
Langgar PSBB, Siap-siap Dibui dan Denda Rp100 Juta