Ribuan Hoaks Tersebar di Medsos, Kominfo akan Beri Sanksi Pidana
  • 4 tahun yang lalu
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengidentifikasi sebanyak 474 hoaks beredar berkaitan pandemi virus korona (covid-19) per Rabu, 8 April 2020. Sebanyak 1.125 informasi bohong tersebar di platform digital. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Platte  menyebut sebanyak 359 laporan sebaran hoaks sudah ditindaklanjuti oleh platform digital. Rinciannya, Facebook sebanyak 303 laporan; Twitter sebanyak 53 laporan; Instagram sebanyak 3 laporan. Johnny sudah mengomunikasikan agar keberadaan hoaks segera ditindaklanjuti. Konten hoaks diminta segera diblokir. Ia menyatakan akan memberikan sanksi tegas terkait penyebaran informasi hoaks korona di platform digital. Tidak main-main, akan ada sanksi pidana bagi yang melanggar. Youtube/BNPB
Ribuan Hoaks Tersebar di Medsos, Kominfo akan Beri Sanksi Pidana