[FULL] Penjelasan Anies Soal PSBB Yang Direstui Pemerintah

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV Pembatasan Sosial Berskala Besar akhirnya resmi diterapkan di Jakarta pada Jumat 10 April 2020.

Kebijakan ini mengatur sejumlah aktivitas warga demi mencegah penyebaran virus corona, lebih luas.

Adapun izin atas PSBB diberikan secara resmi dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto kepada Provinsi DKI Jakarta pada Selasa (7/4).

Anies sendiri memaparkan beberapa poin yang dimaksud dalam PSBB agar warga DKI Jakarta sadar akan pembatasan sosial yang dimaksud.

PSBB diterapkan selama 14 hari atau hingga 23 April 2020. Kegiatan belajar di sekolah tetap ditiadakan, Fasilitas umum milik Pemprov DKI dan tempat hiburan swasta akan ditutup, Pernikahan di KUA tanpa resepsi, Perkantoran dihentikan, kecuali 8 sektor usaha, Transportasi umum hanya boleh beroperasi pukul 06.00-18.00 WIB, Kendaraan pribadi bebas masuk dan keluar Jakarta, Layanan pesan-antar tetap diperbolehkan Pemprov berikan sembako mulai kamis Pemprov DKI melalui BUMD Pasar Jaya membuka layanan belanja jarak jauh. Selama masa PSBB, Pemprov DKI melarang perkumpulan massa di atas lima orang. polisi akan meningkatkan kegiatan patroli selama masa PSBB Jakarta.

Dianjurkan