Petugas MRT Imbau Warga Pakai Masker Dengan Pengeras Suara
  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV PT MRT Jakarta mewajibkan para penumpangnya untuk menggunakan masker saat menaiki MRT.

Kebijakan ini sejalan dengan surat edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020, dimana ia mewajibkan warganya menggunakan masker.

Hal ini dilakukan untuk mengurangi persebaran virus Covid-19 atau virus corona.

Untuk saat ini, beragam sosialisasi dilakukan, seperti di sosial media. Tak hanya itu, petugas PT MRT Jakarta juga tak henti-henti menyerukan lewat pengeras suara imbauan tersebut. Proses sosialisasi ini berlangsung dari tanggal 6 hingga 11 April 2020.

Kepala Departemen Corporate Communication PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo mengatakan, penumpang yang tidak memakai masker, akan diberi sanksi berupa larangan untuk menaiki moda transportasi MRT. Kebijakan ini mulai berlaku tanggal 12 April 2020.

Mulai tanggal 12 nanti, kami tidak memperkenankan penumpang yang tidak menggunakan masker masuk ke area stasiun MRT jakarta, ujar Ahmad.

Masker yang dianjurkan untuk digunakan adalah masker berbahan kain, karena sulitnya untuk mendapatkan masker medis.

Saat ini (6/4/2020), sebanyak 2273 orang dinyatakan positif terjangkit virus Covid-19. Sebanyak 198 di antaranya meninggal dunia.

Sementara itu, 164 orang lainnya dinyatakan sembuh.

Dianjurkan