Aceh Evaluasi Kebijakan Terkait Covid-19
  • 4 tahun yang lalu
Pemerintah Aceh melakukan evaluasi menyeluruh mengenai kebijakan terkait penanggulangan virus korona (covid-19) yang telah dilakukan selama tiga bulan terakhir.



Juru bicara gugus tugas covid-19, Saifullah Abdulgani mengatakan, evaluasi juga menyangkut upaya meningkatkan ketertiban kehidupan masyarakat dengan mempertimbangkan pembatsan sosial sebagai emergency response.



"Salah satunya dengan maklumat bersama Forkopimda Aceh tentang penerapan jam malam," kata Saifullah 



Terkait dengan hal tersebut, Pada 31 Maret 2020, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan PP No.21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan covid-19.



"Mengenai penerapan jam malam pada dasarnya telah sesuai dengan Keppres No.7 tahun 2002 dan Keppres No.9 tahun 2020, serta Qanun Aceh No.4 tahun 2010 tentang kesehatan," ujar dia.

 

Lanjutnya, Kebijakan berikutnya berpedoman pada PP 21 Tahun 2020, dan hasil kesepakatan Forkopimda Aceh insya Allah segera diumumkan dalam waktu 24 jam.



Pemerintah Aceh mengimbau masyarakat untuk tetap tinggal di rumah, ibadah di rumah, belajar di rumah, bekerja di rumah, serta menerapkan kaidah-kaidah menjaga jarak antar sesama (physical distancing). serta menjaga persatuan, kesatuan dan kekompakan serta kerjasama semua elemen untuk memerangi covid-19.



"Mari kita bersama-sama berdoa kepada Allah SWT agar senantiasa menjaga dan melindungi kita dari segala marabahaya serta wabah ini cepat berlalu," pungkasnya.
Aceh Evaluasi Kebijakan Terkait Covid-19
Dianjurkan