Menkeu: Presiden Tambah Anggaran Kesehatan Rp 75 Triliun

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV - Pemerintah menyerahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk selanjutnya dibahas SPR. Perppu itu dikeluarkan untuk menghadapi pandemi virus corona.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mewakili pemerintah menyerahkan perppu kepada pimpinan DPR. Pemerintah ingin perppu segera ditetapkan menjadi undang-undang agar sejumlah kebijakan bisa segera berjalan.

Antara lain, soal tambahan anggaran kesehatan sebesar 75 Triliun Rupiah yang di dalamnya menyangkut insentif untuk tenaga medis dan pengadaan alat kesehatan.

Dalam perppu juga ada kebijakan peningkatan jaminan sosial, di antaranya soal insentif untuk pelanggan listrik. Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani menyebutkan DPR menyetujui adanya pelebaran defisit atas APBN dengan syarat dialokasikan ke kebutuhan genting negara dalam menangani pandemi virus corona.

Dianjurkan