Cegah Corona, Kemenkumham Bebaskan 30.000 Napi
  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV - Dalam rangka meminimalisasi pencegahan penyebaran covid-19, Kementerian Hukum dan HAM membebaskan 30.000narapidana dan anak.

Sejauh ini sudah ada 9.091 narapidana yang menghirup udara bebas melalui asimilasi, sementara 4.339 lainnya mendapat integrasi. Sehingga total sudah 13.430 dari rencana 30.000 narapidana dan anak.

PLT Dirjen Pemasyarakatan menyatakan pembebasan narapidana ini hanya berlaku untuk tindak pidana umum saja. Jika ada penyimpangan, maka akan diberikan sanksi tegas.

343 narapidana di Rutan Cipinang mendapatkan program asimilasi dan hak integrasi di rumah.

Para narapidana yang menerima program tersebut harus memenuhi beberapa syarat. Salah satunya telah memenuhi dua pertiga masa hukuman.

Narapidana yang mendapatkan program asimilasi dan integrasi dikenai wajib lapor dan dilarang keluar kota.