Respons Cepat Usulan Kebijakan

  • 4 tahun yang lalu
DALAM setiap proses kebijakan, implementasi merupakan tahap yang paling menentukan. Seperti juga kebijakan pembatasan sosial berskala besar alias PSBB yang menjadi andalan pemerintah memerangi wabah covid-19, penyakit yang disebabkan virus korona baru.



Melalui kebijakan itu, pemerintah pusat sekaligus memperingatkan agar otoritas daerah tidak mengambil langkah yang melampaui kewenangan mereka. Ada rambu-rambu yang mesti diikuti sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Aturan main PSBB pun kini sudah diperjelas dalam peraturan pemerintah yang disokong keputusan presiden.



Prinsip yang harus dipegang adalah pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar untuk penanganan covid-19 harus atas persetujuan menteri bidang kesehatan. Hanya saja, pusat juga harus mempertimbangkan adanya pengembangan kebijakan dalam koridor PSBB oleh pemerintah daerah.



Pemerintah daerah bisa saja secara kreatif menentukan bentuk lebih rinci untuk diimplementasikan. Misalnya, kebijakan karantina mandiri untuk warga yang masuk daftar pemantauan.



Beberapa kepala desa saat ini berinisiatif mendisiplinkan pelaksanaan isolasi dengan memasok kebutuhan warga yang bersangkutan agar tidak perlu keluar rumah. Warga lainnya diajak bergotong royong membantu. 

Pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi sebenarnya dapat mengadopsi langkah itu untuk diterapkan secara serempak di desa maupun kelurahan lainnya.



Poin-poin peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, secara garis besar telah diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak pertengahan Maret. Akan tetapi, penularan belum terbendung.



Artinya, poin-poin kebijakan seperti itu masih perlu pengembangan lebih lanjut dengan langkah-langkah mendisiplinkan warga. Pemerintah pusat menyikapi dengan mengerahkan personel keamanan untuk membubarkan kerumunan. Langkah yang cukup tepat, tetapi belum cukup.



Banyak yang masih bisa ditempuh, antara lain membuat aturan wajib jaga jarak di pusat-pusat perbelanjaraan. Di beberapa negara, jumlah pengunjung pasar swalayan dibatasi, sisanya harus mengantre dengan tetap menjaga jarak di luar. Hal serupa mestinya diterapkan di pasar-pasar tradisional.



Demikian pula aturan di warung-warung makan dan restoran. Akan lebih baik bila diterapkan pelarangan makan di tempat. Itu lebih mudah ketimbang menegakkan disiplin jaga jarak untuk konsumen.



Meski begitu, tentu ada kekhawatiran pemda akan melampaui kewenangan bila berinisiatif mengembangkan kebijakan dalam koridor PSBB. Kita masih ingat blunder Pemprov DKI Jakarta yang membatasi mengurangi dan membatasi operasional Transjakarta. Alih-alih mencegah penularan virus korona, justru membuka lebih lebar peluang penularan akibat bertumpuknya warga di halte-halte.



Demi keselarasan kebijakan, pemda memang sebaiknya mengusulkan ke pusat sebelum menerapkan pengembangan. Di sini pemerintah pusat harus mampu lebih fleksibel dan cepat tanggap memproses usulan kebijakan. Jangan hanya karena birokrasi, kebijakan yang baik untuk segera diterapkan justru tertunda hingga menyebabkan penularan covid-19 telanjur meluas.



Kekompakan pusat dan daerah akan menghapus kebingungan warga sekaligus memberi teladan agar bergerak bersama memerangi wabah covid-19.
Respons Cepat Usulan Kebijakan

Dianjurkan