Soal Pembatasan Sosial, Presiden: Kepala Daerah Tidak Buat Kebijakan Sendiri
  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV - Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah, berencana memberikan bantuan bagai masyarakat kurang mampu selama melakukan penerapakan kebijakan isolasi wilayah.

Pemkot telah menganggarkan dana selama masa penanganan pencegahan virus corona atau covid 19 sebesar 12,5 Miliar Rupiah. Sejumlah dana itu untuk memberikan bantuan terhadap warga selama penerapan kebijakan isolasi wilayah yang akan berlangsung empat bulan hingga 30 Juli mendatang.

Pemkot telah mendata ada sekitar dua puluh ribu jiwa warga kurang mampu yang dianggap layak menerima bantuan. Bantuan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah Kota Tegal akan digelontorkan secara bertahap.

Sultan Hamengku Buwono X mengaku setuju dengan kebijakan pembatasan sosial berskala besar. Meski demikian, Sultan meminta pemerintah pusat harus segera mengeluarkan keputusan terkait boleh tidaknya mudik dilakukan.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah telah menerbitkan peraturan pemerintah tentang pembatasan sosial berskala besar serta kepppres penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Dengan penerbitan PP dan Keppres, presiden meminta kepala daerah untuk tidak membuat kebijakan yang tidak terkoordinasi.

Presiden menyampaikan melalui PP dan Keppres ini pihak kepolisian juga dapat melakukan penegakan hukum secara terukur.

Terkait dengan kebijakan penanganan pandemi covid 19, presiden menegaskan perumusan strategi kebijakan tidak boleh dibuat secara gegabah.

Dianjurkan