Tangani Korona, Kemendes Instruksikan Bentuk Relawan Desa
  • 4 tahun yang lalu
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) membuat langkah penanggulangan wabah virus corona ( Covid-19) di desa. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa. Menurut dia, berdasarkan surat edaran tersebut, ada instruksi untuk membentuk relawan desa tanggap Covid-19. Gugus tugas penanganan covid-19 tingkat desa dipimpin kepala desa dan wakilnya diamanahkan kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Anggota terdiri dari perangkat desa, anggota BPD, ketua RT/RW, tokoh masyarakat, agama, adat, hingga para pendamping profesional. Youtube/BNPB.
Tangani Korona, Kemendes Instruksikan Bentuk Relawan Desa