Pemerintah Tunda Cicilan Kendaraan Ojek & Taksi Selama 1 Tahun

  • 4 tahun yang lalu
Pemerintah akan membayar PPH 21 bagi pekerja di industri pengolahan dengan alokasi dana sebesar Rp8,6 triliun. Sementara pelaku UMKM dan pengemudi ojek, taksi serta nelayan akan ditunda pembayaran cicilannya selama satu tahun. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat di tengah pandemi covid-19.
Pemerintah Tunda Cicilan Kendaraan Ojek & Taksi Selama 1 Tahun