Cegah Corona, Aktivitas Perkantoran Distop
  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV - Sejak tanggap darurat bencana virus corona baru atau covid 19 berlaku, pemerintah Ibu Kota mengimbau penutupan tempat hiburan yang mengundang orang-orang untuk berkumpul.

Selain itu, seruan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 6 Tahun 2020 ini juga meminta semua aktivitas perkantoran ditutup.

Sebanyak setidaknya 1.200 perusahaan telah mengikuti seruan tersebut.

Setidaknya setengah dari kasus positif corona berada di Jakarta. Jumlah ini diprediksi terus bertambah jika rantai penyebaran tidak diputus salah satu caranya adalah dengan seruan bekerja dari rumah atau work from home.

Namun sebagian perusahaan lain masih melaksanakan kegiatan perkantoran.

Meski demikian, perusahaan tetap harus menerapkan jaga jarak antar karyawan berupa masing-masing meja dan kursi diberi jarak satu hingga 1,5 meter. Karyawan tidak boleh berkumpul secara dekat dan tak ada bersalaman tangan.

Selain itu perusahaan juga mesti menyediakan hand sanitizer di sejumlah sudut. Meski tak banyak perusahaan yang menyediakan masker untuk karyawannya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, resmi menetapkan status Ibu Kota tanggap darurat bencana virus corona baru atau covid-19 selama 14 hari. Tanggap darurat berlaku sejak Jumat 20 Maret 2020.

Ini artinya, jika belum diperpanjang tanggap darurat akan berlaku hingga 3 april 2020.

Pemerintah Ibu Kota sudah mengimbau 1.200 lebih perusahaan untuk menutup sementara aktivitas perkantoran atau harus ''work from home''.

Apakah penutupan sementara perusahaan sudah dipatuhi semua perusahaan di Ibu Kota? Lalu apa yang wajib dilakukan perusahaan jika aktivitas perkantoran tak dapat dihentikan?

Dianjurkan