Pemprov DKI Kembali Terapkan Batas Jam Operasional Transportasi Umum

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Tidak hanya menyemprot fasilitas publik dengan disinfektan.

Untuk mengendalikan wabah corona, Pemprov DKI Jakarta mulai Senin (23/3/2020) besok, kembali menerapkan pembatasan jam operasional transportasi umum.

Sesuai arahan Gubernur Anies Baswedan, waktu operasional angkutan umum, seperti MRT, KRL dan Transjkarta, akan dibatasi mulai 23 Maret besok.


Selain melakukan pembatasan jam operasional, pengelola MRT, telah menerapkan sistem social distancing, atau jaga jarak antar penumpang, baik di stasiun maupun dalam kereta.

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) agar tetap menyediakan layanan transportasi publik, meski pemerintah mengeluarkan imbauan untuk beraktivitas, bekerja, belajar, hingga beribadah di rumah.

\"Transportasi publik tetap harus disediakan pemerintah pusat dan pemda,\" kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020).

Jokowi mengatakan, hal terpenting adalah bagaimana mengurangi mobilitas orang dari satu tempat ke tempat lain.

Beliau juga mengatakan bahwa harus dapat memastikan kalau penumpang menjaga jarak dengan penumpang lainnya.



Dianjurkan