Corona Kian Mewabah, DPR Memutuskan Perpanjang Masa Reses Hingga 29 Maret 2020

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR memperpanjang reses hingga 29 Maret 2020 untuk mencegah penyebaran corona.

Perpanjangan masa reses ini diputuskan dalam Rapat Konsultasi Pengganti Bamus DPR yang dilakukan secara online pada Jumat sore (20/3/2020).

Hasilnya reses yang sedianya berakhir pada 20 Maret dan pembukaan masa Sidang DPR yang seharusnya dimulai tanggal 23 Maret ditunda hingga 29 Maret 2020.

Sementara untuk penanganan virus corona, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan DPR akan selalu mendukung langkah pemerintah.

Sebelumnya, pemerintah mencatat ada 60 kasus baru positif corona di Indonesia per tanggal 20 Maret 2020.

Dengan adanya penambahan 60 kasus baru, maka total keseluruhan positif corona di Indonesia berjumlah 369 kasus.
17 orang di antaranya telah dinyatakan sembuh sementara 32 orang meninggal dunia.

Hingga kini setidaknya ada 17 provinsi yang warganya telah dinyatakan positif terjangkit corona.

Selanjutnya seluruh data dikirim ke Dinas Kesehatan setempat untuk dilakukan \"contact tracing\" .

Sementara itu, Presiden Jokowi menyebut jika Jakarta Selatan menjadi wilayah rapid test massal pertama karena banyak warga yang diketahui melakukan kontak dengan pasien positif Covid-19.



Dianjurkan