Masuknya 49 TKA ke Konawe Dinilai Langgar Prosedur

  • 4 tahun yang lalu
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menilai masuknya 49 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok ke wilayah Konawe, tidak mengikuti prosedur perizinan yang berlaku. Seharusnya pihak perusahaan sebagai pengelola TKA berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat terlebih dahulu.
Masuknya 49 TKA ke Konawe Dinilai Langgar Prosedur