Masa Darurat Corona Diperpanjang Selama 91 Hari

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB memperpanjang masa darurat bencana wabah virus corona di Indonesia.

Pernyataan ini tertulis dalam surat keputusan \"Status Keadaan Tertentu, Darurat Bencana Wabah Penyakit, akibat Virus Corona di Indonesia\", seperti yang diterima oleh Kompas Tv.

Perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, berlaku selama 91 hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.





Dianjurkan