BNPB Perpanjang Status Darurat Covid-19 Hingga 29 Mei

  • 4 tahun yang lalu
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) perpanjang status darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona. Status darurat bencana ini dimulai dari 29 Februari hingga 29 Mei 2020.
BNPB Perpanjang Status Darurat Covid-19 Hingga 29 Mei

Dianjurkan