Minimalkan Penyebaran Virus Corona, MUI Keluarkan Fatwa Penggantian Shalat Jumat
  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Untuk meminimalkan penularan virus corona, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa tentang penggantian Shalat Jumat dengan Shalat Dzuhur, di zona merah, yang ditetapkan pemerintah.

Hal ini selaras dengan imbauan Presiden Joko Widodo untuk sementara beribadah di rumah, hingga meredanya wabah Covid-19.

Majelis Ulama Indonesia menerbitkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020.

Fatwa ini juga menguraikan, jika umat Muslim yang sehat berada di kawasan yang berpotensi penularan virus corona tinggi atau zona merah, dianjurkan untuk tidak shalat di masjid atau di tempat berjamaah.

Maka bisa diganti dengan Shalat Dzuhur di tempat privat, seperti rumah.

sementara itu, di tempat yang potensi penularan corona rendah atau zona kuning, dan hijau masyarakat bisa tetap Shalat Jumat seperti biasa.

Untuk otoritas zona merah kuning dan hijau terkait penyebaran virus corona berada pada otoritas pemerintah.

Imbauan untuk beribadah sementara di rumah guna mengantisipasi penyebaran Covid-19, juga selaras dengan apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers kemarin.

Selain itu presiden juga mengimbau kepada siswa sekolah dan pekerja untuk belajar dan bekerja dari rumah.

Sebelumnya sejumlah negara sudah meniadakan aktivitas Shalat Jumat di Masjid, untuk menghindari perluasan penyebaran Covid-19.

Antara lain Iran, Singapura, dan yang terakhir Malaysia.

Dianjurkan