Cegah Sebaran Corona, Kendaraan Ganjil-Genap Bebas Melintas di Jakarta
  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV - Gubernur DKI Jakarta mulai hari ini (16/3) juga meniadakan sementara aturan ganjil genap kendaraan roda empat di jalanan di ibu kota.

Peniadaan aturan ini diharapkan agar warga beralih ke kendaraan pribadi dan mengurangi interaksi di transportasi massal.

Meski ada imbauan bagi aparatur sipil negara dan pegawai perkantoran untuk bekerja di rumah, pantauan pagi hingga siang hari di Simpang Susun Semanggi, Jalan Gatot Subroto, Jakarta terlihat dipadati kendaraan pribadi berplat nomor ganjil genap.

Selama dua pekan ke depan pemprov DKI Jakarta meniadakan sementara aturan ganjil-genap di 25 ruas jalan ibu kota.

Pantauan arus lalu lintas di Kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, akan disampaikan langsung oleh Jurnalis Kompas TV Thifal Solesa.


Dianjurkan