Bersiap! Tarif Ojek Online Naik, Berlaku Mulai 16 Maret

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV - Kementerian perhubungan resmi menaikan tarif ojek daring atau \"online\".

Kenaikan tarif ojek \"online\" ini mulai berlaku 16 Maret mendatang.
Kenaikan tarif ojek \"online\" diputuskan seusai kementerian perhubungan melakukan sejumlah survey.

Untuk tarif batas bawah naik sebesar 250 Rupiah per kilomete sementara untuk tarif batas atas naik 150 Rupiah.

Dengan demikian, maka tarif batas bawah ojek \"online\" dari sebelumnya 2.000 Rupiah menjadi 2.250 Rupiah per kilometer. Sedangkan tarif batas atas dari 2.500 Rupiah menjadi 2.650 Rupiah per kilometer.

Sementara itu, untuk jasa minimal ojek \"online\" setelah dilakukan penghitungan naik dari 8.000 hingga 10.000 menjadi 9.000 hingga 10.500 Rupiah.

Dianjurkan