Polisi Tetapkan 5 Tersangka Penyebaran Hoaks Virus Corona

  • 4 tahun yang lalu
Dalam dua hari terakhir Mabes Polri mencatat setidaknya sudah menetapkan 5 tersangka terkait hoaks virus corona. Kelima tersangka terancam dijerat dengan Pasal 14 dan 15 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran berita bohong dan menyesatkan.
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Penyebaran Hoaks Virus Corona