Kementerian Luar Negeri Instruksikan WNA dari Iran, Italia dan Korea Selatan Dilarang ke Indonesia

  • 4 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona per 8 Maret mendatang, Kementerian Luar Negeri Indonesia akan melarang masuk warga negara asing dari Iran, Italia, dan Korea Selatan ke Indonesia.

Kebijakan ini bersifat sementara namun belum dapat dipastikan akhir masa berlakunya.

Pertimbangan ini didasarkan data WHO yang menyebutkan Iran, Italia dan Korsel, memiliki tingkat kenaikan kasus corona yang signifikan.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyatakan larangan masuk atau transit ini berlaku bagi WNA yang berasal atau memiliki riwayat perjalanan 14 hari ke belakang dari 3 negara tersebut terutama Kota atau Provinsi tertentu.



Dianjurkan