Tepatkah LGBT Dikategorikan Penyimpangan Seksual - ROSI

  • 4 tahun yang lalu
RUU Ketahanan Keluarga yang diusulkan DPR, menggolongkan homoseksual sebagai penyimpangan seksual. Selain homoseksualitas, RUU tersebut juga menggolongkan sadisme, masochisme, dan inses sebagai penyimpangan seksual.

Namun menurut Psikiater, Seksi Psikoseksual & Marital PDSKJI, dr. Dharmawan A. Purnama, Sp. KJ, menyatakan seseorang dikatakan menyimpang apabila memiliki kriteria gangguan psikologis dan perilaku. Ia juga menekankan bahwa kita tidak bisa melabelkan setiap orang yang dianggap tidak sama dengan kita (abnormal) memiliki ganggaun atau penyimpangan.

Lalu, tepatkah LGBT dikategorikan penyimpangan seksual?

Selengkapnya, hanya di dialog Rosianna Silalahi bersama Netty Prasetiyani (Pengusul RUU Ketahanan Keluarga/Fraksi PKS), Maria Ulfah Anshor (Komisioner Komnas Perempuan), Valentina Sagala (Aktivis/Pendiri Institut Perempuan), Indra Kusuma (Dosen Psikologi Univ. Mercu Buana), Effie Putri Adji (Single Mom Indonesia), dr. Dharmawan A. Purnama, Sp. KJ (Psikiater, Seksi Psikoseksual & Marital PDSKJI), dan Riska Carolina (Spesialis Advokasi & Kebijakan Publik PKBI) dalam Talkshow ROSI episode Ketika Negara Mengatur Keluarga. Tayang 27 Februari 2020 WIB di Kompas TV Independen Tepercaya.

Jangan lewatkan dialog seru lainnya di program ROSI setiap hari Kamis pukul 20.00 WIB hanya di @kompastv. Independen Tepercaya.

Dan follow akun Instagram talkshow ROSI @rosi_kompastv

juga Twitter di @Rosi_KompasTV.

Ingin menonton ROSI langsung di Studio 1 Menara Kompas? Kirimkan email ke humas@kompas.tv atau DM ke akun instagram ROSI (@rosi_kompastv) dengan format daftar(spasi)tanggal live(spasi)nama(spasi)no telepon.



#TalkshowRosi #RosiKompasTV #ROSI #RUUKetahananKeluarga

Dianjurkan