Disebut Terima Rp 1,5 Miliar dari Wawan, Rano Karno Kemungkinan Akan Dipanggil KPK

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno disebut di dalam persidangan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Puskesmas Tangerang Selatan, Banten, dengan terdakwa adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana, alias Wawan.

Nama Rano Karno disebut oleh saksi yang merupakan mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP) Ferdy Prawiradirejadalam, pada Kamis (20/2/2020).

Menurut Ferdy, penyerahan uang untuk Rano terjadi di hotel di kawasan Serang, Banten. Uang dibungkus kantong kertas dan diserahkan ke ajudan Rano Karno.

\"Iya (Rp 1,5 miliar). (Uang dalam bentuk) rupiah. Satu kantong saja. Kantong apa namanya, yang ada di toko buku, kantong kertas gitu. Itu tahun 2012 atau 2013 ya, saya lupa,\" ujar Ferdy di Pengadilan Tipikor, Kamis (20/2/2020).

Sementara itu, Komisioner KPK Alexander Marwata mengatakan KPK akan memanggil Rano Karno jika keterangannya memang dibutuhkan oleh jaksa penunut umum KPK. Pihaknya masih menunggu keterangan lengkap dari JPU.

\"Pasti (akan memanggil Rano Karno), nanti akan melihat apakah keterangan yang bersangkutan signifikan atau tidak dalam pembuktian persidangan JPU,\" ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2020).