Draf Omnibus Law Cipta Kerja Diserahkan ke DPR
  • 4 tahun yang lalu
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan Surat Presiden (Surpres) sekaligus draf Omnibus Law Cipta Kerja serta naskah akademiknya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 



Draft RUU Cipta Kerja yang diserahkan terdiri dari 15 bab dan 174 pasal. Aturan tersebut akan dibahas tujuh komisi di DPR. Namun, mekanisme pembahasan akan diputuskan dalam rapat pimpinan (rapim).



"Nantinya akan saya putuskan melalui mekanisme yang ada di DPR, apakah itu melalui Baleg atau Pansus karena melibatkan tujuh komisi," ungkap dia.

 

Puan menyampaikan Kementerian Keuangan juga telah menyerahkan draf Omnibus Law Perpajakan. Aturan tersebut akan dibahas di Komisi XI DPR.



"Namun ini belum menjadi keputusan final karena memang sesuai mekanisme di DPR hal ini akan dibicarakan di tingkatan rapim," ujar dia.



Airlangga Hartato mengatakan pemerintah dan DPR akan menyosialisasikan Omnibus Law kepada masyarakat. Airlangga berharap masyarakat mengetahui isi, fungsi, dan tujuan pembuatan rancangan perundang-undangan ini. ( Reporter/ Achmad Fachrozy )
Draf Omnibus Law Cipta Kerja Diserahkan ke DPR