Awas! Tilang Elektronik Untuk Kendaraan Roda 2

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ditlantas Polda Metro Jaya sudah menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua.

Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020) hari ini.

Sistem tilang elektronik ini merupakan tambahan dari penerapan sebelumnya yang hanya untuk kendaraan roda empat atau lainnya.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, meski kamera pengawas telah terpasang proses penindakan terhadap pelanggar baru hanya dilakukan dua hari kedapan, pada 3 Februari 2020.

Ada empat jenis pelanggaran yang akan tertangkap kamera yaitu:
1. Berhenti melewati Stop Line denda maksimal Rp. 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan
2. Bermain marka jalan maksimal Rp. 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan
3. Tidak menggunakan helm denda maksimal Rp. 250.000 atau kurungan 1 bulan
4. Tidak fokus atau memainkan Handphone saat berjalan denda Rp. 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan

Kamera ETLE telah terpasang di dua titik untuk menindak pelanggar, khususnya kendaran motor.

Dua titik tersebut seperti di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin dan Jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Monas tepatnya depan Kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.


Dianjurkan