Andre Rosiade Dilaporkan ke Bareskrim

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra,

Andre Rosiade dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Ia dilaporkan oleh pihak yang mengakut berasal dari Jaringan Aktivis Indonesia, yang diwakilkan oleh Donny Manurung.

Menurut Jaringan Aktivis Indonesia, tindakan Andre dinilai hanya mencari popularitas semata.

Donny juga menyebut, Andre bisa dipidanakan.


\"Hari ini kita datang karena kita merasa ini ada ketidakadilan, pemanfaatan untuk mendompleng nama. Makanya kita datang untuk melaporkan bahwasanya Andre Rosiade bisa dipidanakam dari kasus ini,\" ujar Donny kepada awak media.


Menurutnya, Politikus Gerindra yang juga anggota DPR ini bisa dikenakan beberapa pasal, di antaranya pasal 56 KUHP, pasal 296 KUHP, pasal 310, dan pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Sebelumnya, nama Andre Rosiade muncul ke media karena diduga menjebak PSK di Padang, Sumatera Barat pada saat penggerebakan.




Dianjurkan