Komnas HAM Setuju Pemulangan WNI Eks ISIS dengan Syarat

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pandangan berbeda soal pemulangan WNI eks ISIS, disampaikan oleh Komnas HAM, yang menilai secara normatif, WNI eks ISIS belum hilang Kewarganegaraannya.

Komisoner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan WNI eks ISIS bisa dipulangkan oleh Pemerintah hanya saja menurutnya harus ada syarat ketat dalam pemulangan tersebut.

Seperti dikutip dalam Kompas.com, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, para WNI tersebut berhak dipulangkan namun WNI yang terlibat dalam aksi terorisme tetap harus diadili di Indonesia.

\"Kalau statusnya WNI ya dipulangkan, tapi diperketat, dipilih. Mana yang memang melakukan kampanye ISIS, atau peran yang pengajakan penyebaran ideologi dan sebagainya, sampai orang yang melakukan kejahatan itu bisa diadili di Indonesia,\" kata Anam dalam diskusi di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Sabtu (8/2/2020).

Anam menjelaskan, WNI terduga teroris itu bisa diadili sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

UU tersebut menyatakan, setiap orang yang mengikuti organisasi teroris baik di dalam dan luar negeri dapat dipidana.

\"Soal ISIS ini saya yakin banyak orang yang enggak tahu bahwa mereka adalah kejahatan. Tetapi kalau mereka bisa lihat sendiri dengan mata dengan pengadilan yang terbuka, itu akan sangat bagus,\" ujar Anam.

Dianjurkan