Ribuan Miras Bermerek Dipalsukan
  • 4 tahun yang lalu
Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus pemalsuan minuman keras atau oplosan berbagai macam merek. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan para tersangka pemalsuan ribuan miras ini menggunakan merek terkenal untuk diperjualbelikan di pasaran.



Penangkapan tiga tersangka berinisial JN, MA, dan DC, dilakukan di Jalan Raya Ancol Barat, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 14 Januari lalu. Ketiganya memiliki peran berbeda. Ada yang sebagai pemodalnya, ada yang memang pengoplos, juga ada yang mengedarkan botol-botol.



Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Undang-undang Nomor 8 tentang perlindungan konsumen dengan pidana penjara lima tahun dan undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, dengan ancaman penjara dua tahun.

Kontributor: Yurike Budiman
Ribuan Miras Bermerek Dipalsukan
Dianjurkan