Polisi Selesai Olah TKP Kecelakaan Bus di Subang

  • 4 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Seluruh korban tewas dan luka akibat kecelakaan maut di Subang mendapatkan asuransi dari pihak Jasa Raharja.

Asuransi sebagai tanggung jawab Jasa Raharja dalam penanganan pasca kecelakaan untuk meringankan beban biaya pengobatan korban. Untuk korban luka akan mendapatkan santunan maksimal 20 juta rupiah.

Sementara untuk 8 korban yang meninggal dunia, Jasa Raharja memberikan asuransi jiwa sebesar 50 juta rupiah pada masing-masing korban.

Kecelakaan maut di Subang, Jawa Barat terjadi pada Sabtu sore (19/01/2020).

8 orang dinyatakan tewas, 10 luka berat, dan 20 lainnya luka ringan.

Polda Jabar telah selesai melakukan olah TKP kecelakaan bus PO Purnamasari di Subang, Jawa Barat, yang menewaskan 8 orang.

Polisi menggunakan sejumlah alat seperti pemindai tiga dimensi, alat pengukur jarak, dan drone. Nantinya, hasil olah TKP ini akan dicocokkan dengan keterangan saksi. Hasil olah TKP baru akan diketahui beberapa hari ke depan.

7 jenazah dari 8 korban kecelakaan bus pariwisata di Subang, diserahkan ke keluarga masing-masing di kawasan Depok, Jawa Barat.

Warga Kelurahan Bojong Pondok Terong berkumpul di depan Masjid As Shobariah untuk menyolatkan jenazah 7 warga yang tewas dalam kecelekaan bus di Subang, Jawa Barat. Setelah disholatkan, 7 jenazah langsung dibawa ke rumah duka.

Pemakaman korban kecelakaan bus di Subang, dilakukan hari minggu, termasuk sopir bus yang ikut menjadi korban tewas.

Dede Purnama, sopir bus pariwisata Purnama Sari, telah dimakamkan di Kampung Cikuda, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.


Dianjurkan