Polisi Gelar Barang Bukti Penipuan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat

  • 4 tahun yang lalu
Polda Jawa Tengah menetapkan raja dan ratu Keraton Agung Sejagat, Totok Santosa dan Fanni Aminadia sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal penipuan dan pembuat keonaran. Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen palsu, buku tabungan beserta uang tunai puluhan juta rupiah dan senjata api milik pelaku.
Polisi Gelar Barang Bukti Penipuan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat