Perda Garasi Mobil Resmi Berlaku di Depok

  • 4 tahun yang lalu
Kewajiban bagi pemilik mobil untuk mempunyai garasi atau lahan parkir tersebut telah disahkan dalam perda penyelenggaraan bidang perhubungan. Perda ini disahkan oleh DPRD Kota Depok, Kamis (9/1).

Dalam perda itu, terdapat pasal yang mengatur kepemilikan garasi ketika setiap orang atau badan usaha yang memiliki kendaraan roda empat wajib menyediakan lahan parkir atau garasi.

Jika pemilik memarkir kendaraan di jalan dan mengganggu lingkungan akan di denda maksimal dua juta Rupiah.

Denda yang dijatuhkan bisa lebih atau bisa kurang dari yang ditetapkan tergantung dari sifat usaha atau rumah tinggal.
Ancaman denda bagi pemilik kendaraan yang tak punya garasi mendapat respons dari warga.

Salah satunya Ade Irawan, warga Sukmajaya. Ia menilai diperlukan kajian untuk mekanisme penerapan serta menetukan denda bagi yang melanggar ketentuan. Sementara itu, warga Depok lainnya, Ida Kardi menilai perda garasi diperlukan untuk menjaga ketertiban dan kerukunan bertetangga.