Penipuan Proyek Rumah Berbasis Syariah

  • 4 tahun yang lalu
Unit Harta dan Benda Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur berhasil membongkar penipuan proyek perumahan syariah fiktif yang merugikan 32 nasabahnya senilai miliaran Rupiah.

Penipuan ini dilakukan oleh tersangka Muhammad Sidik selaku pemilik PT. Cahaya Mentari Pratama yang menjadi pengembang Multazam Islamic Residence. Pengembang mengklaim sebagai perumahan berbasis syariah dan dapat dicicil tanpa riba. Proyek perumahan syariah tersebut banyak menarik minat warga lantaran tersangka mencatut nama ustaz kondang asal Jakarta.

Dari penyelidikan polisi, nilai kerugian sebesar 3,4 miliar Rupiah yang didapatkan dari dana 32 calon konsumennya. Tidak hanya itu, tersangka juga telah menggunakan uang tabungan atau cicilan para korbannya untuk kepentingan pribadinya.

Kasus berkedok syariah seperti ini bukan pertama kali terjadi di Indonesia. Bahkan, sebelumnya kasus jasa umroh juga sempat naik ke permukaan dan membuat masyarakat geram. Kasus First Travel yang gagal membantu para calon jamaah menunaikan ibadah haji karena menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.

Dianjurkan