675 Ribu Batang Rokok Diproduksi Secara Ilegal

  • 4 tahun yang lalu
Kanwil bea cukai Jateng-DIY menggrebek pabrik rokok di Bakung, Mijen, Kabupaten Demak. Pihak bea cukai menyita lebih dari 675 ribu batang rokok ilegal. Tak hanya itu, tiga mesin pembuat rokok dan tiga mesin pengemasan rokok juga disita. Perkiraan nilai barang yang disita sejumlah Rp482 miliar.



Akibat rokok ilegal ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp318 miliar. Petugas awalnya mendapatkan informasi dari warga setempat. Lalu dilakukan penyelidikan, pengintaian dan penggalian informasi. Saat digeledah, salah satu mobil pengangkut rokok ilegal tersebut mencoba kabur. Petugas pun terpaksa menghentikannya dengan menabrak mobil tersebut. Pabrik, mesin produksi dan mobil sudah disegel petugas.



Kontributor: Rhobi Shani
675 Ribu Batang Rokok Diproduksi Secara Ilegal