Highlight Primetime News - Keadilan Bagi Korban First Travel

  • 4 tahun yang lalu
Setelah pemilik First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan divonis secara pidana dan seluruh asetnya dirampas oleh negara, kini para korban menuntut uangnya kembali. Setelah sempat ditunda pekan lalu, hari ini Pengadilan Negeri Depok mengelar Sidang Putusan perdata gugatan calon jemaah First Travel. Majelis Hakim tidak dapat menerima gugatan tersebut. Majelis Hakim menilai gugatan korban First Travel cacat formil karena penggugat tidak bisa menguraikan gugatan yang dilayangkan oleh jemaah atau agen travel. Bagaimana peluang para korban mendapatkan kembali haknya? 
Highlight Primetime News - Keadilan Bagi Korban First Travel

Dianjurkan