Hati-Hati, Tilang Jalur Sepeda di Jakarta Mulai Berlaku
- 4 tahun yang lalu
Mulai hari ini (25/11), hati-hati jika anda melanggar jalur sepedadi Ibu Kota Jakarta. Pasalnya, kinipolisi mulai memberlakukan tilang terhadap pengendara sepeda motoratau mobilyang nekat berhenti,atau melintas di jalur sepeda tersebut.
Tidak tanggung-tanggung, bagi mereka yang melanggar, bisa diancam sanksi berupa denda sebesar Rp 500 ribu atau kurungan paling lama 2 bulan.
Tidak tanggung-tanggung, bagi mereka yang melanggar, bisa diancam sanksi berupa denda sebesar Rp 500 ribu atau kurungan paling lama 2 bulan.