Pengendara Belum Paham Sanksi Terobos Jalur Sepeda

  • 5 tahun yang lalu
Penerapan sanksi penyerobot jalur sepeda di Jakarta sudah diberlakukan sejak kemarin. Sanksi berupa denda sebesar 500 ribu rupiah, atau pidana kurungan maksimal dua bulan.



Meski sudah disosialisasikan dan mulai diterapkan sejak hari rabu kemarin, masih banyak masyarakat pengguna jalan yang tidak mengetahui adanya peraturan ini. Seperti yang terlihat di ruas jalan imam bonjol, Menteng, Jakarta Pusat. Masih ada pengendara sepeda motor yang melanggar aturan ini. Namun tidak terlihat adanya petugas yang berjaga di sekitar jalur sepeda.

Dari pantauan sejak pagi tadi juga tidak ada pengguna sepeda yang melintas di jalur ini. Menandakan masih kurangnya animo warga Jakarta yang mau menggunakan sepeda sebagai alat transportasi menuju ke tempat kerja. Ada 17 ruas jalan di Jakarta yang telah disediakan jalur sepeda, dengan total 63 kilometer.