Aset First Travel Dirampas Negara, MA: Tak Perlu Dipermasalahkan
  • 4 tahun yang lalu
Korban penipuan travel umrah dan haji First Travel diminta ikhlas dengan putusan Mahkamah Agung. MA memutuskan seluruh aset First Travel dirampas negara. Juru bicara MA, Abdullah menyebutkan perkara sudah diputus, sehingga tidak perlu dimasalahkan.



Menurutnya, MA menghormati pendapat dari pihak manapun, khususnya para korban. Para pakar pidana menyebut korban berhak terima dana yang telah disetorkan. Sebab, uang yang dititipkan jemaah bukan merupakan bagian dari tindak kejahatan.



Hakim pun diminta mempertimbangkan aspek lain di luar ketentuan hukum pidana. Dalam KUHP pun tak diatur bahwa barang bukti tak bisa dikembalikan atau dibagikan. Kekecewaan mendalam juga diutarakan para korban. Mereka tak terima putusan MA bahwa seluruh aset First Travel dirampas negara.



Antara: Risky Andrianto, Muhammad Adimaja, Sigid Kurniawan, Kahfie Kamaru, Indrianto Eko Suwarso/ MI: Adam Dwi, Mohamad Irfan
Aset First Travel Dirampas Negara, MA: Tak Perlu Dipermasalahkan